Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta
kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan
potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum
disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di
daerah yang kita kenal dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP).
Terkait dengan pembangunan pendidikan, masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah. Kurikulum sebagai
jantung pendidikan perlu dikembangkan dan diimplementasikan secara kontekstual
untuk merespon kebutuhan daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik di masa kini dan masa mendatang.
Beranjak dari kondisi tersebut maka kurikulum pada semua jenjang dan jenis
pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Hal ini seperti yang diamanatkan
oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
pasal 36 ayat 2 “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan
dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi
daerah, dan peserta didik”. Dalam implementasi kurikulum 2013, sekolah
berkewajiban mengembangan kurikulum operasional yang dikembangkan dan
diimplementasikan oleh satuan pendidikan diwujudkan dalam bentuk Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), hal ini sesuai dengan yang diamanatkan di
dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar
Nasional Pendidikan pasa 1 ayat 20 “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
adalah Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan dimasing-masing
satuan pendidikan.” Kurikulum Sekolah Dasar , disusun oleh tim penyusun yang terdiri atas
Kepala Sekolah, guru, konselor, serta komite sekolah, dan Pengawas TK/SD,
Pengawas di bawah koordinasi Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, sebagai pedoman bagi guru dalam
menyusun silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) agar dapat memberi
kesempatan peserta didik belajar membangun dan menemukan jati dirinya melalui
proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
Dengan diberlakukannya Kurikulum 2013 di Sekolah Dasar dan
berdasarkan hasil evaluasi terhadap dokumen kurikulum yang ada sebelumnya, maka Sekolah Dasar perlu melakukan revisi terhadap dokumen
tersebut, begitu juga dalam implementasinya.
Memperhatikan kondisi riil Sekolah Dasar yang
berada di lingkungan penduduk yang terletak di Kecamatan Prambon, maka
pengembangan kurikulum juga harus disesuaikan dengan kondisi tersebut.
Pengembangan kurikulum Sekolah Dasar tahun
pelajaran 2020/2021 mencakup hal-hal sebagai berikut:
- Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang
merupakan pedoman dalam pengembangan kurikulum SD;
- Beban belajar bagi peserta didik pada Sekolah Dasar yang didasarkan pada hasil analisis
konteks, analisis keunggulan lokal serta potensi dan minat peserta didik;
- Kurikulum Sekolah Dasar dikembangkan berdasarkan hasil revisi kurikulum tahun 2020/2021,
pemanfaatan hasil analisis kondisi riil sekolah, terutama tenaga pendidik
dan sarana-prasarana, serta analisis terhadap kurikulum 2013;
- Kalender pendidikan Sekolah Dasar disusun berdasarkan hasil perhitungan minggu efektif untuk tahun
pelajaran 2020/2021.
Kurikulum Sekolah Dasar menjadi acuan bagi satuan pendidikan dalam
melaksanakan pendidikan dan pembelajaran dengan mengedepankan prinsip
pengembangan kurikulum dan karakteristik kurikulum 2013 dengan penyesuaian
terhadap pemanfaatan analisis kondisi riil SD Negeri Wonoplintahan 1 Prambon dan
Analisis Kondisi Lingkungan Sekolah.
Lebih lengkapnya bisa Klik Di Sini
إرسال تعليق