Guru Honorer Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Total 2,4 Juta, Ada 4 Kreteria....

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyiapkan kriteria guru honorer yang bakal mendapatkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU). Ada 4 kriteria bantuan subsidi gaji/upah yang disyaratkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bagi guru honorer yang bakal mendapatkan bantuan (BSU).  


Kriteria yang disyaratkan sebagai penerima bantuan. Perlu diketahui dulu, Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud menjelaskan BSU tidak hanya diberikan kepada guru honorer tetapi juga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS bukan hanya guru honorer. 

  1. Kriteria pertama, mereka harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020. 
  2. Kriteria kedua, BSU diberikan kepada guru honorer dan PTK Non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah yang sebelumnya. Program sebelumnya yang dimaksud adalah subsidi gaji buat peserta BPJS Ketenagakerjaan. 
  3. Kriteria ketiga penerima BSU ini adalah PTK yang tidak masuk ke dalam program Kartu Prakerja. 
  4. Kriteria keempat sekaligus yang terakhir, PTK yang bakal mendapatkan bantuan subsidi upah adalah yang gajinya Rp 5 juta ke bawah.

Pemerintah memerlukan anggaran Rp 4,6 triliun untuk menyalurkan BSU kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS, termasuk guru honorer di dalamnya. Subsidi gaji rencananya akan diberikan kepada 1,8 juta guru honorer, totalnya sebesar Rp 2,4 juta per peserta. "Sama (nominalnya dengan bantuan subsidi gaji di Kementerian Ketenagakerjaan), sama Rp 2,4 juta," yakni Rp 600 ribu per bulan dan diberikan untuk waktu 4 bulan. Jadi total bantuan per peserta Rp 2,4 juta.

Simak Video Penjelasan dari bapak Nazarudin Kompeten dibawah ini:


Sumber: finance.detik.com
Sumber YouTube : gWakepo
https://youtu.be/fopsx78y_mo

Post a Comment

Previous Post Next Post