KURIKULUM 2013 (K13) TAHUN PELAJARAN 2020/2021


Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian  dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah yang kita kenal dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP).

Terkait dengan pembangunan pendidikan, masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah. Kurikulum sebagai jantung pendidikan perlu dikembangkan dan diimplementasikan secara kontekstual untuk merespon kebutuhan daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik di masa kini dan masa mendatang. Beranjak dari kondisi tersebut maka kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Hal ini seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 36 ayat 2 “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik”. Dalam implementasi kurikulum 2013, sekolah berkewajiban mengembangan kurikulum operasional yang dikembangkan dan diimplementasikan oleh satuan pendidikan diwujudkan dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), hal ini sesuai dengan yang diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan pasa 1 ayat 20 “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan dimasing-masing satuan pendidikan.”  Kurikulum Sekolah Dasar , disusun oleh tim penyusun yang terdiri atas Kepala Sekolah, guru, konselor, serta komite sekolah, dan Pengawas TK/SD, Pengawas  di bawah koordinasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, sebagai pedoman bagi guru dalam menyusun silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) agar dapat memberi kesempatan peserta didik belajar membangun dan menemukan jati dirinya melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.

Dengan diberlakukannya Kurikulum 2013 di Sekolah Dasar dan berdasarkan hasil evaluasi terhadap dokumen kurikulum yang ada sebelumnya, maka Sekolah Dasar perlu melakukan revisi terhadap dokumen tersebut, begitu juga dalam implementasinya.

Memperhatikan kondisi riil Sekolah Dasar yang berada di lingkungan penduduk yang terletak di Kecamatan Prambon, maka pengembangan kurikulum juga harus disesuaikan dengan kondisi tersebut.

Pengembangan kurikulum Sekolah Dasar tahun pelajaran 2020/2021 mencakup hal-hal sebagai berikut:

  1. Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam pengembangan kurikulum SD;
  2. Beban belajar bagi peserta didik pada Sekolah Dasar yang didasarkan pada hasil analisis konteks, analisis keunggulan lokal serta potensi dan minat peserta didik;
  3. Kurikulum Sekolah Dasar dikembangkan berdasarkan hasil revisi kurikulum tahun 2020/2021, pemanfaatan hasil analisis kondisi riil sekolah, terutama tenaga pendidik dan sarana-prasarana, serta analisis terhadap kurikulum 2013;
  4. Kalender pendidikan Sekolah Dasar disusun berdasarkan hasil perhitungan minggu efektif untuk tahun pelajaran 2020/2021.

Kurikulum Sekolah Dasar menjadi acuan bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pendidikan dan pembelajaran dengan mengedepankan prinsip pengembangan kurikulum dan karakteristik kurikulum 2013 dengan penyesuaian terhadap pemanfaatan analisis kondisi riil SD Negeri Wonoplintahan 1 Prambon dan Analisis Kondisi Lingkungan Sekolah.

Lebih lengkapnya bisa Klik Di Sini

Post a Comment

Previous Post Next Post